Sabtu, 08 Januari 2011


Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi


Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, Konservasi Sumberdaya Alam Hayati diartikan sebagai Pengelolaan Sumberdaya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman nilainya. Terkait dengan pengertian ini, maka pengertian konservasi meliputi kegiatan-kegiatan :
  1. Melindungi sistem penyangga kehidupan
  2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 
  3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistem yang dimiliki.
Menyimak pengertian di atas, maka Kabupaten Konservasi secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu wilayah kabupaten yang dinyatakan sebagai kawasan konservasi secara keseluruhan, dimana aktivitas pembangunannya bertumpu pada pemanfaatan secara bijaksana sumberdaya alam hayati yang dimiliki dengan prinsip kehati-hatian dan kelestariannya.
Aktivitas pembangunan yang bertumpu pada penyelamatan lingkungan tidak dapat diartikan semata-mata pada upaya menjaga kelestarian serta rehabilitasi hutan tanpa memanfaatkan sumberdaya alam yang dimiliki. Pemanfaatan sumberdaya alam hutan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta keseimbangan ekosistem yang ada. Laju aktivitas konversi areal hutan sebanding dengan aktivitas rehabilitasi hutan, sehingga setiap aktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan tidak menimbulkan terjadinya sejumlah lahan kritis dan mengganggu keseimbangan ekosistemlingkungan.
Pembentukan Kabupaten Konservasi yang mengacu pada aktivitas yang lebih bersahabat dengan alam, merupakan suatu konsep maju, yang mengedepankan suatu inovasi dan kreativitas dalam penyelamatan lingkungan. Pemanfaatan Sumberdaya hutan melalui mekanisme hutan kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk upaya konservasi.
Disamping aktivitas yang berhubungan dengan pemanfaatan dan penyelamatan lingkungan, pembentukan Kabupaten Konservasi juga mensyaratkan pertumbuhan sejumlah aktivitas industri yang ramah lingkungan serta adanya upaya yang sungguh-sungguh dalam hal menekan peningkatan emisi gas rumah kaca (ERK)


Tujuan Pembentukan Kabupaten Konservasi
Tujuan Skala Makro :
  1. Membangun suatu model pembangunan wilayah yang memadukan antara konservasi alam dan kegiatan pembangunan (integrated conservation and development project / ICDP)
  2. Meningkatkan tanggung jawab & peranan masyarakat dalam usaha perlindungan dan konservasi alam melalui pengelolaan hutan yang berbasis kemasyarakatan (comunity-based conservation / CBC).
  3. Terjadinya keseimbangan antara pemanfaatan dan usaha perlindungan terhadap SDA, sehingga terwujud pem-bangunan berkelanjutan (sustainable development).
  4. Mencegah dan atau menghentikan ke-giatan ekstraksi atau eksploitasi SDA hutan secara illegal (illegal cutting).
  5. Meningkatkan hubungan kerjasama antara Pemkab Kapuas Hulu dengan dunia internasional dalam rangka pengelolaan hutan serta habitatnya.
  6. Tersedianya dukungan dana dalam penyelenggaran pembangunan sebagai kompensasi atas kegiatan konservasi alam yang bermanfaat bagi seluruh mahluk yang ada di muka bumi ini.
Tujuan Skala Mikro :
  1. Memantapkan fungsi kawasan kon-servasi sekaligus mengamankannya dari berbagai aktivitas illegal.
  2. Menciptakan peluang/kesempatan (opportunity) ekonomi bagi daerah untuk mengembangkan kemampuan-nya mengelola SDA yang dimiliki secara kreatif dan inovatif.
  3. Meningkatkan nilai tambah (added value) terhadap produk-produk hasil hutan.
  4. Membangun sistem ekonomi rakyat yang berbasis pengelolaan hasil-hasil non kayu.
  5. Meningkatkan peran masyarakat dalam perlindungan, pelestarian dan pengawasan sumberdaya alam (hutan dan keanekaragaman hayati).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar